Senin, September 01, 2008

Transportasi Udara

Peraturan Internasional Bisnis Penerbangan

Untuk mempelajari lebih dalam tentang penerbangan komersial, perlu dibahas pula beberapa peraturan internasional yang mendasari terciptanya hubungan kerja antarnegara di sektor penerbangan komersial. Peraturan tersebut ditetapkan di dalam Konvensi Chicago (Chicago Convention) ; Perjanjian Bilateral Antarnegara (Bilateral Agreements); Konvensi Warsawa (Warsawa Convention); Ketentuan Umum Perjanjian Kontrak Penumpang dengan Perusahaan Penerbangan/Pengangkut (The IATA General Condition of Carriage).
 Konvensi Chicago (Chicago Convention)
Chicago Convention berlangsung di kota Chicago, Amerika Serikat pada taun 1944, seusai Perang Dunia II di Benua Eropa. Hampir setiap negara yang berkecimpung dalam bidang transportasi udara hadir dalam pertemuan internasional ini.
Dalam Chicago Convention inilah dihasilkan kesepakatan bersama di bidang angkutan udara internasional yang menjadi landasan untuk setiap peraturan yang berlaku hingga sekarang ini. Konvensi tersebut juga menghasilkan terbentuknya suatu organisasi/ lembaga yang mempunyai kekuasaan membuat peraturan yang berkaitan dengan masalah penerbangan sipil, termasuk transportasi udara komersial serta sarana dan prasarana pendukungnya. Lembaga ini bernama International Civil Aviation Organization (ICAO).
ICAO adalah suatu lembaga resmi yang berada di bawah naungan PBB dan bertugas untuk menciptakan standar pengelolaan sarana dan prasarana navigasi udara, termasuk hukum-hukum internasional yang berkaitan erat dengan transportasi udara. Kantor Pusat ICAO berada di Montreal, Kanada. Setiap negara merdeka memiliki batas wilayah udara yang diakui kedaulatannya secara internasional. Berdasarkan ketentuan internasional, batas wilayah udara ini tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun. Pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan negara tertentu dapat menimbulkan pertentangan antara kedua negara yang bersangkutan, bahkan lebih dari sekedar pertentangan.
Untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal tersebut, setiap angkutan udara yang akan melintasi batas wilayah udara negara lain harus memberitahukan dan meminta izin dahulu kepada penguasa negara yang batas wilayah dan wilayah udaranya akan dilalui. Jika hal tersebut tidak dilakukan, negara bersangkutan dapat bertindak tegas dengan memberikan peringatan keras, bahkan tindakan yang merupakan sanki atas pelanggaran wilayah udara tersebut, misalnya penembakan terhadap pesawat udara yang melintasi batas wilayah udara tanpa izin.
 Konvensi Warsawa (The Warsawa Convention)
Pada permulaan abad ke-20, pesawat terbang telah memperlihatkan eksistensinya sebagai sarana transportasi yang cepat dan andal. Hampir setiap negara, terutama di Eropa dan Amerika Utara berusaha untuk memiliki dan mengoprasikan pesawat terbang sebagai sarana mengangkut penumpang dan barang bawaannya, termasuk barang kiriman serta benda pos (mail). Masalah keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan pokok pemikiran, khususnya yang berhubungan dengan masalah tanggung jawab bila terjadi kecelakaan dalam suatu penerbangan.
Atas dasar pemikiran tersebut, pada tahun 1929, para pemilik / pengelola perusahaan penerbangan mengadakan pertemuan/ pembicaraan antarnegara dalam suatu konvensi di Warsawa, Polandia yang di kenal dengan The Warsawa Convention. Pertemuan ini merupakan pertemuan pertama yang membahas masalah tanggung jawab dalam bisnis penerbangan.
Dalam konvensi ini, dibahas hal-hal yang menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan udara/ airlines sebagai berikut.
1) Keamanan dan keselamatan penumpang, bagasi, kargo dan mail di dalam penerbangan.
2) Tanggung jawab terhadap penumpang, mencakup kematian dan cedera atau luka-luka.
3) Tanggung jawab terhadap bagasi, penumpang, kargo dan mail menyangkut masalah kehilangan, kerusakan dan keterlambatan di dalam pengiriman.
Warsawa Conventation menetapkan tentang pemindahan tanggung jawab sepenuhnya kepada airline yang menyangkut atau carrier selama proses pengakuan berlangsung. Agar lebih jelas, perbedaan antara airline/ perusahaan penerbangan dengan carier/ perusahaan penerbangan pengangkut perlu dipahami.
Airline adalah perusahaan penerbangan yang menerbitkan dokumen penerbangan untuk mengangkut penumpang beserta bagasinya, barang kiriman (kargo) dan benda benda pos (mail) dengan pesawat udara. Carrier adalah perusahaan penerbangan yang bertugas mengangkut penumpang beserta bagasi yang dibawa, barang kiriman (kargo) dan benda benda pos (mail) dengan pesawat udara. Perhatikan contoh berikut. Chathay Pacific menerbitkan dokumen penerbangan untuk penumpang dengan rute JKT-HKG-FRA (Jakarta-Hong Kong-Frankrurt). Penerbangan dari Jakarta Hong Kong dilakukan dengan pesawat Garuda/GA, kemudian dari Hong Kong ke Frankfurt, Cathay Pasific yang berfungsi sebagai carrier. Adanya jaminan tersebut dapat memberikan rasa tenteram kepada penumpang, para pengirim maupun penerima barang di tempat tujuan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada perusahaan penerbangan/ air lines menjadi semakin besar.
Dalam pelaksanaan pelayanan jasa angkutan udara, perlu ditentukan batasan antara hak dan tanggung jawab kedua belah pihak, yaitu pihak perusahaan penerbangan dan para pengguna jasa angkutan penerbangan tersebut. Dengan begitu, maka antara perusahaan penerbangan (airlines maupun carrier) dengan penumpang dan pengirim barang di pihak lain saling mengetahui hak dan tanggung jawabnya.
Konvensi Warsawa telah menetapkan batas tanggung jawab airlines terhadap kematian, cedera atau luka tetap bagi penumpang dalam bentuk sejumlah uang sebagai kompensasi. Adapun untuk bagasi, kargo dan benda-benda pos (mail) yang hilang atau rusak ketika tiba di tempat tujuan mendapatkan konpensasi yang sama dalam bentuk uang. Perhitungan untuk itu semua berdasarkan berat barang yang hilang atau rusak.
 International Air Transport Assocition (IATA)
Membicarakan perusahaan penerbangan tentu tidak lepas dari ulasan tentang organisasi yang menaungi secara internasional, yaitu International Air Transport Association (IATA).
Sejarah terbentuknya IATA
Organisasi IATA dibentuk tahun 1945 untuk menangani masalah yang terjadi akibat cepatnya laju perkembangan sipil setelah akhir Perang Dunia II. Tujuan berdirinya asosiasi ini tercantum di dalam peraturan yang disebut Article of Association, antara lain sebagai berikut.
1) Mempromosikan tentang keselamatan penerbangan dan penumpangnya; ketepatan waktu pelayanan/ perjalanan penerbangan; transportasi udara yang ekonomis.
Hal ini demi keuntungan rakyat/ pengguna jasa transportasi udara di seluruh dunia serta melindungi penerbangan komersial itu sendiri.
2) Menyediakan sarana untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan penerbangan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jasa pengangkutan udara internasional.
3) Bekerja sama dengan ICAO dan organisasi-organisasi internasional lainnya.
Fungsi IATA
Fungsi IATA dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fungsi untuk perusahaan penerbangan (air-lines), fungsi untuk pemerintah dan negara, dan fungsi untuk masyarakat.
1) Fungsi untuk Perusahaan Penerbangan (Air Lines)
IATA menyediakan cara-cara untuk memecahkan masalah-masalah airlines yang dihadapi oleh setiap perusahaan penerbangan. Adalah suatu kenyataan bahwa dengan segala perbedaan, seperti bahasa, adapt istiadat, mata uang, peraturan-peraturan dan masing-masing negara, termasuk peraturan perusahaan penerbangannya, IATA telah membantu dengan menyusun rute-rute perjalanan dan mengatur jadwal penerbangan.
Organisasi IATA mengumpulkan pengalaman dan informasi dari perusahaan penerbangan yang sudah lebih maju dan membagikan pengalaman dan informasi dari perusahaan penerbangan yang sudah lebih maju dan membagikan pengalaman dan informasi kepada perusahaan penerbangan lain yang masih baru.
2) Fungsi untuk Pemerintah dan Negara
Fungsi IATA bagi pemerintah dan negara, yaitu IATA menyiapkan cara untuk menyesuaikan harga dan tarif internasional; memberikan pengalaman praktis dari beberapa perusahaan penerbangan/ airlines; membantu menciptakan harga yang ekonomis untuk angkutan pos; memberikan keyakinan bahwa perdagangan, keselamatan serta kenyamanan merupakan suatu pelayanan jasa yang sangat diutamakan.
3) Fungsi untuk Masyarakat
Fungsi IATA untuk masyarakat, yaitu memberikan kepastian akan adanya suatu standar operasional yang tinggi dimanapun; memberikan kepastian adanya praktek-praktek bisnis yang wajar dari perusahaan penerbangan dan agennya; memastikan bahwa harga-harga penerbangan yang ditetapkan merupakan tariff yang terjangkau oleh masyarakat.
Dengan adanya kantor-kantor perusahaan penerbangan dan agen-agen penjualannya, seorang penumpang dengan mudah dapat memesan tiket untuk perjalanannya kebeberapa kota maupun negara, termasuk memesan akomodasi yang dikehendakinya. Untuk itu, seseorang cukup melakukan pemesanan melalui satu perusahaan saja, yaitu suatu biro perjalanan yang telah menjadi anggota IATA.
Sebagai suatu organisasi, IATA merupakan pelopor, bersifat terbuka, non-politik dan demokratis. Keanggotaannya terbuka bagi setiap perusahaan yang telah mendapat izin dari pemerintah yang telah menjadi anggota ICAO.
Didalam tubuh IATA ada dua kategori keanggotaan, yaitu Active Member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yang menerbangi rute-rute internasional dan Associate Member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yang menerbangkan rute-rute dalam negeri.

Program Keagenan IATA
Perusahaan penerbangan harus dapat menjual tiketnya ke seluruh dunia apabila mereka ingin mendapat akses yang paling baik di pasar. Agar dapat melaksanakan usaha tersebut, perusahaan penerbangan harus bekerja sama dengan biro-biro perjalanan, selain kantornya sendiri.
Karena biro perjalanan bertanggung jawab atas sebagian besar hasil penjualan tiket perusahaan penerbangan, maka sangat penting bahwa setiap biro perjalanan memiliki keuangan yang cukup dan bonafide; keamanan yang terjamin dan memadai; sumber daya manusia yang professional.
Program keagenan IATA anatar lain sebagai berikut.
1) Menyediakan suatu sistem administrasi yang adil bagi semua agen penumpang dan muatan.
2) Melalui surat kontrak tunggal IATA, maka setiap biro perjalanan umum (BPU) yang mampu untuk mewakili perusahaan penerbangan boleh menyimpan dokumen-dokumen penting, seperti tiket, miscellaneous charges order (MCO), airway bill. Biro perjalanan umum dapat menjualkan dokumen-dokumen itu dan memperoleh kompensasi berupa komisi dari perusahaan penerbangan anggota IATA.
Hampir semua biro perjalanan umum berusaha untuk mengembangkan dan memajukan perusahaan agar dapat menjadi agen penjualan resmi IATA (IATA Approved Sales Agent).
Apabila sebuah biro perjalanan umum atau agen perjalanan telah menjadi IATA Sales Agent, maka mereka mendapatkan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
a. Mendapatkan hak untuk menyimpan stok (persediaan) tiket dari perusahaan-perusahaan penerbangan IATA di perusahaannya.
b. Memiliki fasilitas kredit dari perusahaan penerbangan/ airlines. Kredit yang diberikan airlines IATA berkisar antara dua minggu sampai satu bulan dan diatur sebagai berikut.
1) Penjualan tiket antara tanggal 1 sampai 30 dengan tanggal 15 dibayar pada tanggal 30 atau 31 bulan yang sama.
2) Penjualan tiket antara tanggal 16 sampai dengan tanggal 30 atau 31 dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya.
3) Menerima komosi sebesar 9% dari harga tiket yang dijualnya.
4) Dapat menikmati diskon agen untuk karyawan sebesar 75% dari harga ticket.
Syarat-syarat Pengangkutan Penumpang dan Bagasi
Syarat pengangkutan penumpang beserta bagasi yang dibawa disepakati dalam Konvensi Warsana, yang tertuang dalam bentuk naskah The IATA General Condition of Carriage.
Condition of Contract adalah naskah kontrak antara penumpang dengan perusahaan penerbangan/ airlines pengangkut. Naskah kontrak ini tercantum di dalam semua tiket penerbangan komersial internasional. Kondisi kontrak tersebut hanya berlaku untuk penerbangan internasional, sedangkan untuk penerbangan domestic berlaku peraturan tersendiri sesuai dengan kebijakan negara bersangkutan.
Penumpang maupun airlines harus memahami isi naskah kontrak yang terletak di dalam tiket airlines agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas. Kontrak seperti ini dicetak di tempat yang terbatas, tetapi mempunyai arti sangat penting bagi penumpang maupun airlines. Sebagai pengguna jasa penerbangan disarankan membaca dengan seksama, dan mempelajari naskah tersebut dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi salah pengertian dan penafsiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar