Rabu, Oktober 29, 2008

Tragedi 11 Desember 2002

Longsor di Pacet

Korban musibah longsor di Pemandaian Air Panas, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, hingga tanggal 13 Desember 2002 telah mencapai 30 orang tewas. Peristiwa ini menambah kepedihan bangsa Indonesia yang seolah-olah tak pernah lepas dari hantaman musibah. Berbagai musibah memang melanda bangsa ini. Tanah longsor, banjir, dan bencana lainnya menimpa beberapa daerah di tanah air.
Dalam musibah tanah longsor di Pacet, Mojokerto, pihak Perhutani, kepada salah satu stasiun tv swasta yang mewawancarainya, mengatakan bahwa dalam musibah itu tidak perlu menyalahkan siapa-siapa. Sebab, katanya musibah itu adalah murni musibah alam belaka yang tidak bias diduga.
Dapatkah kita menerima penjelasan demikian itu? Dilihat secara sepintas, musibah tanah longsor di Pemandian Air Panas Pacet adalah murni musibah alam. Datang tiba-tiba tidak bias diduga, dan tidak bias ditolak manusia. Dengan kata lain, peristiwa itu seolah sudah menjadi takdir. Tetapi, menerima begitu saja argument Perhutani, sama saja dengan kita tidak berterima kasih kepada Tuhan yang sudah memberikan otak dan pikiran agar kita bias bernalar sehat, jernih, rasional, dan waras.
Memang benar, musibah di Pacet, Mojokerto, itu bencana alam. Tetapi jika kita cermat melihat, mengamati, dan menyimak dengan seksama, kawasan hutan lindung Pacet di sekitar Pemandian Air Panas itu, akal sehat kita akan mengatakan bahwa musibah itu akibat ulah manusia juga. Salah satu kelalaian manusia yang menyebabkan terjadinya musibah itu adalah karena mereka melanggar aturan mngenal kawasan hutan lindung.
Aturan yang berhubungan dengan kawasan lindung adalah keppres nomor 32/1990. Dalam Keppres tersebut dikatakan bahwa kawasan hutan lindung yang dimiliki kemiringan 45 derajat, tidak diperbolehkan ditanam pohon-pohon yang siap tebang. Kawasan Pemandian Pacet adalah kawasan yang sesuai dengan isi Keppres tersebut. Kawasan yang kemiringannya 45 derajat seperti di sekitar Pemandian Pacet tidak boleh ditanami pohon siap tebang karena pohon semacam itu pada saatnya akan ditebang juga. Bila pohon-pohon di sekitar itu ditebang, hutan di sana akan gundul, sedangkan pohon penggantinya memerlukan waktu yang lama untuk menjadi penyangga kawasan dan penahan air di daerah itu.
Lalu apa yang terjadi di Pacet? Pohon-pohon yang ditanam di sana sebagian besar adalah pinus, mahoni, dan sejenisnya, yakni pohon yang diap ditebang. Pada saat itu pohon itu ditebang, kawasan Pacet dengan kemiringan 45 derajat tidak memiliki kemiringan 45 derajat tidak memiliki penyangga longsor. Jadi, sesungguhnya longsor yang meminta korban 30 jiwa tewas sia-sia pada tanggal 11 Desember 2002 itu akibat penggundulan kawasan yang melanggar Keppres nomor 32/1990. Siapa yang melanggarnya tak perlu disebutkan.
Pelanggaran lain terhadap Keppres tersebut ialah jarak penanaman pohon siap tebang dari sungai tempat aliran. Menurut Keppres nomor 32/1990 tersebut, sampai radius 32 meter dari aliran sungai dilarang ditanam pohon yang siap tebang. Mengapa ? jika kurang dari radius 32 meter dari sungai ditanam pohon siap tebang dan suaru saat pohon itu ditebang, praktis tak ada penyangga atau penahan air yang dating dari kawasan atas yang memiliki kemiringan 45 derajat. Menurut catatan direktur Walhi JAwa Timur, Syafrudin Ngulma, di kawasan Pemandian Air Panas Pacet malah pada radius 0 meter pun sudah ditanami pohon siap tebang sejenis pinus dan mahoni.
Dengan data-data yang dikemukakan di atas, sangatlah naïf jika kita mengatakan bahwa musibah tanah longsor Pacet hanya merupakan musibah yang dating tiba-tiba. Musibah itu akan dating tiba-tiba apabila sebelumnya para pengelola kawasan lindung Pacet, Mojokerto, memeliharanya dengan baik.

Disadur dari Jawa Pos,
13 Desember 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar